Selasa, 23 Februari 2016





PEMBUATAN LAPORAN
PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN / LAPORAN UKL-UPL/LAPORAN AMDAL

DASAR HUKUM :
Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 68, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 Tentang  Izin Lingkungan Pasal 53
ayat 1 (b) Bahwa Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Ayat 2 laporan sebagaimana ayat 1 huruf b disampaikan secara berkala  setiap 6 (enam) bulan. Pada pasal 71 ayat 1 di jelaskan bahwa pemegang izin lingkungan yg melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 53 dikenakan Sanksi Administratif yang meliputi (a) Teguran (b) Paksaan pemerintah; (c) Pembekuan izin lingkungan atau (d) Pencabutan Izin Lingkungan.
MENGAPA HARUS MEMILIH PT DWIGUNA VERISTO :
-         -   Anda dapat berkonsultasi tentang pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan / industri dengan praktisi lingkungan hidup.
-   - Membantu pengurusan perizinan khususnya yang terkait dengan masalah lingkungan, seperti izin penyimpanan sementara limbah B3, izin HO, dan izin pembuangan air limbah
-          - Harga terjangkau (negosiable). Harga di luar biaya sampling.

Contact person : 0812 2974 8999