PEMBUATAN LAPORAN
PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN /
LAPORAN UKL-UPL/LAPORAN AMDAL
|
DASAR
HUKUM :
Undang
Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal
68, “Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. Menjaga keberlanjutan
fungsi lingkungan hidup; dan
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup
dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Peraturan
Pemerintah No 27 tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan Pasal 53
ayat 1 (b) Bahwa
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan
pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada
menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Ayat 2 laporan
sebagaimana ayat 1 huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Pada pasal 71 ayat 1 di
jelaskan bahwa pemegang izin lingkungan yg melanggar ketentuan sebagaimana yang
di maksud dalam pasal 53 dikenakan Sanksi Administratif yang meliputi (a)
Teguran (b) Paksaan pemerintah; (c) Pembekuan izin lingkungan atau (d)
Pencabutan Izin Lingkungan.
MENGAPA HARUS
MEMILIH PT DWIGUNA VERISTO :
- -
Anda
dapat berkonsultasi tentang pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan /
industri dengan praktisi lingkungan hidup.
- - Membantu
pengurusan perizinan khususnya yang terkait dengan masalah lingkungan, seperti
izin penyimpanan sementara limbah B3, izin HO, dan izin pembuangan air limbah
-
- Harga
terjangkau (negosiable). Harga di luar biaya sampling.
Contact person : 0812 2974
8999